Gelar Rapat Konsinyering dengan Komisi II DPR Malam Ini, Ketua KPU: Biar Cepat

time:2024-09-20 author:

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar rapat konsiyering bersama Komisi II DPR di Hotel Ayana MidPlaza, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024. Agenda rapat ini membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, serta rancangan perubahan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Pembahasan perubahan PKPU ini digelar menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat lewat forum konsultasi bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR pada Senin, 26 Agustus 2024. 
Baca juga:
Unjuk Rasa Kawal Putusan MK Pengaruhi Distribusi Logistik
Pantauan Tempo di lokasi, Ketua KPU Mochammad Afifuddin tiba di lokasi sekitar pukul 17.55. Dalam surat undangan yang beredar di media sosial, rapat konsiyensi ini dimulai pukul 19.00.
Afifuddin tidak banyak berbicara ketika ditemui wartawan di dekat lobi hotel. "Ya biasa, membahas PKPU, banyak sekali yang dibahas," katanya ditemui di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu malam, 24 Agustus 2024.
Adapun KPU menggelar rapat konsinyering ini selama tiga hari, yakni pada 24-26 Agustus 2024. Dia mengungkapkan, pelaksanaan rapat ini untuk mengefisienkan waktu sebelum menggelar rapat dengar pendapat di DPR awal pekan depan.
Baca juga:
Awalnya Dukung Revisi UU Pilkada, Kini Sejumlah Parpol KIM Bilang Ikuti Putusan MK
"Setelah (rapat konsiyensi) baru kami RDP. Biar cepat," ujarnya.
Ditanya soal kepastian mengadopsi putusan MK, Afifuddin meminta agar mencari jawabannya dalam draf rancangan perubahan PKPU. "Sudah terima draf?" ucapnya.
Draf rancangan PKPU berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf rancangan itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 11 dan Pasal 15.
Iklan
 Scroll Untuk Melanjutkan 
Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Dalam Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya, yang menyatakan bahwa partai politik atau koalisi harus memiliki 25 persen suara atau 20 persen kursi partai hasil Pileg DPRD.
Sementara perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Statement: The content of this article is voluntarily contributed and uploaded by Internet users. This website does not own the ownership, has not been manually edited, and does not bear relevant legal responsibilities.